Find Us On Social Media :

Gampang, Ini Langkah-langkah Proses Balik Nama Motor Bekas yang Gak Ada STNK

By Fadhliansyah, Selasa, 21 Desember 2021 | 12:42 WIB
Ilustrasi STNK. Gampang, Ini Langkah-langkah Proses Balik Nama Motor Bekas yang Gak Ada STNK (Otofemale.grid.id)


MOTOR Plus-online.com - Beli motor bekas yang gak ada STNK? tenang bro bisa diurus kok, begini caranya.

Salah satu hal yang wajib dilakukan saat membeli motor bekas, adalah melakukan proses balik nama.

Hal itu dilakukan agar mempermudah pengurusan pajak tahunan nantinya, karena data di STNK dan BPKB akan diganti dengan pemilik baru.

Tetapi yang jadi masalah, bagaimana kalau kendaraan bekas yang dibeli STNK-nya hilang?

Karena STNK lama menjadi salah satu syarat balik nama kendaraan bermotor.

Nah brother pemilik kendaraan tidak perlu khawatir dengan masalah ini.

Soalnya membeli kendaran bekas yang STNK-nya hilang juga dapa diurus secara langsung dengan langkah-langkah yang cukup mudah.

Hal pertama yang perlu dilakukan yakni mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.

Baca Juga: Gara-gara Jual Motor atau Mobil Anda Bisa Tersangkut Kasus Teroris Cepat Urus Sebelum Ditangkap Densus

Surat kehilangan inilah yang nantinya berfungsi untuk melakukan blokir data STNK lama yang hilang.

Blokir dilakukan agar tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan.

Artinya STNK lama yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.

Sementara untuk syarat dokumen lain yang perlu disiapkan sama dengan proses balik nama kendaraan pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kuitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.

Setelah selesai melakukan balik nama STNK, membayar pajak kendaraan, serta sudah mendapatkan STNK dengan identitas yang baru, langkah selanjutnya yakni mengurus balik nama BPKB.

Proses balik nama BPKB dilakukan dengan prosedur balik nama seperti biasa dengan STNK yang baru.

Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu lagi STNK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan bekas tadi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas yang Tidak Ada STNK"