Find Us On Social Media :

Viral Video Warga Bayar Pajak Motor Merasa Dipersulit Malah Gampang Lewat Calo, Ini Kata Polisi

By , Rabu, 22 Desember 2021 | 07:40
Ilustrasi STNK warga yang merasa dipersulit saat bayar pajak motor. (Instagram.com/romansasopirtruck)

Hal itu disampaikan Kasubdit STNK Korlantas Polri, Kombes Taslim Chairuddin.

"Jika memang pemilik kendaraan bermotor (ranmor) terpaksa perlu ranmor dan bukan orang mampu, mestinya bisa bersikap bijak dengan memberikan kelonggaran untuk balik nama tahun mendatang," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Tahun 2022 Penunggak Pajak Motor Bisa Malu Sama Tetangga Karena Enggak Ada Stiker Ini di Pelat Nomor

"Tetapi, kebijakan itu tidak terbuka, melainkan dimiliki pejabat tertentu atau pimpinan agar ruang kebijakan itu tidak disalahgunakan," sambungnya.

Di sisi lain ia menyebut pemilik motor seharusnya memahami konsekuensi ketika berani membeli kendaraan bermotor, termasuk mengurus surat-surat dan pajaknya.

Terkait syarat pembayaran pajak kendaraan, yaitu nama di STNK harus sama dengan di KTP, pihaknya juga memberikan penjelasannya.

Menurut Taslim, KTP merupakan salah satu syarat dalam pelayanan fungsi regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor untuk pengawasan bahwa kendaraan tersebut belum berpindah tangan.

Baca Juga: Ketar-ketir Para Penunggak Pajak Kendaraan, Tahun Depan Pemerintah Akan Lakukan Ini

Menurutnya, penyertaan syarat KTP juga ditujukan untuk menghindari sengketa hukum atas kendaraan.

"Syarat KTP juga untuk menjamin data kepemilikan ranmor valid dan update, sehingga saat dibutuhkan untuk diidentifikasi, jelas siapa pemiliknya," ujarnya.

KTP jadi salah satu syarat bayar pajak kendaraan. (Tribunnews.com)

Sebagai lembaga negara yang bertanggung jawab di bidang keamanan, Polri merumuskan fungsi identifikasi ke dalam empat tujuan.

Taslim menuturkan, Korlantas Polri mengaku sejak 2010 sudah membangun sistem ideal di Provinsi Riau untuk mengatasi persoalan pembayaran pajak kendaraan.