Find Us On Social Media :

Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Sadis di Nagreg, Langsung Dipecat Jenderal Andika

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 25 Desember 2021 | 07:35 WIB
Oknum TNI jadi pelaku tabrak lari sadis di Nagreg, Jawa Barat sampai tewaskan modifikator motor Handi, langsung dipecat Jenderal Andika. (Via TribunJabar)

MOTOR Plus-online.com - Oknum TNI jadi pelaku tabrak lari sadis di Nagreg, Jawa Barat sampai tewaskan modifikator motor Handi Saputra, langsung dipecat Jenderal Andika.

Kasus tabrak lari sadis di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat memasuki babak baru.

Korban tabrak lari dua orang, bernama Handi Saputra (17) dan Salsabila (14).

Setelah ditabrak, korban dibawa pelaku tabrak lari dengan maksud mengantar ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

Namun setelah dicari beberapa hari, keluarga tidak menemukan Handi Saputra dan Salsabila.

Sekitar satu minggu jenazah Handi dan Salsa ditemukan di daerah Banyumas, Jawa Tengah.

Keduanya dibuang ke Sungai Serayu oleh pelaku tabrak lari.

Kini keluarga bisa tenang karena polisi sudah menangkap pelaku tabrak lari sadis tersebut.

Baca Juga: Korban Tabrak Lari di Nagreg Dikenal Hobi Modifikasi, Segini Harga Motor Bekasnya

Baca Juga: Handi Harisaputra Korban Tabrak Lari di Nagreg Diduga Masih Hidup Saat Dibuang, Kekasihnya Meninggal Setelah Ditabrak

Namun yang bikin geger, ternyata pelaku tabrak lari adalah oknum anggota TNI.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan kasus ini dilimpahkan karena pelaku oknum TNI AD.

Meskipun demikian, polisi tetap membantu proses penyelidikan kasus kecelakaan yang menabrak dua sejoli itu.

"Hasil kordinasi kami menyepakati di limpahkan ke Pomdam III Siliwangi untuk penyelidikan intensif. Kami mengumpulkan bukti-bukti untuk, disampaikan kepada Pomdam III Siliwangi dan bukti lanjutan," ujar Erdi dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (24/12/2021).

Baca Juga: Sedih Orang Tua Handi Saputra Saat Tahu Anaknya yang Hobi Modifikasi Motor Meninggal Dunia

Pelimpahan kasus ini, kata dia, belum sampai penetapan tersangka.

"Pelaku belum ada penangkapan," katanya.

"Jadi, setelah kejadian kami mengumpulkan saksi dan bukti-bukti, akhirnya kami berkordinasi serta menyepakati untuk melimpahkan ke Pomdam," katanya.

Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto yang hadir di Mapolda, menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara dugaan pelaku mengarah pada anggota TNI.

Baca Juga: Fakta Heboh Kasus Tabrak Lari Sadis di Nagreg, Modifikator Motor Diduga Masih Hidup Saat Dibuang ke Sungai

"Petunjuk di TKP, diduga oknum TNI AD. Kita tunggu hasil penyelidikan Pomdam III Siliwangi," ujar Arie.

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum terhadap tiga oknum TNI AD yang terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan sejoli di Nagreg beberapa waktu lalu.

Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa mengatakan perintah tersebut dinyatakan setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan tiga anggota TNI AD dalam insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan resmi Puspen TNI, Jumat.

Baca Juga: Breaking News, Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tabrak Lari Modifikator Motor di Nagreg

Prantara menjelaskan tiga Oknum anggota TNI AD tersebut di antaranya adalah Kolonel Infanteri P yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.

Saat ini P, kata dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Kemudian yang kedua, kata dia, Kopral Dua DA yang bertugas di Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

Saat ini, kata Prantara, DA tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Baca Juga: Korban Tewas Tabrak Lari di Nagreg Hobi Modifikasi Motor, Begini Tanggapan Tokoh Roda Dua Garut

Terakhir, kata dia, yakni Kopral Dua Ahmad yang bertugas di Kodim Demak, Kodam Diponegoro.

Saat ini Ahmad, lanjut dia, tengah menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro Semarang.

Prantara menjelaskan ada sejumlah peraturan perundangan yang dilanggar oleh tiga Oknum Anggota TNI AD.

Peraturan perundangan tersebut antara lain Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca Juga: Profil Handi Saputra Korban Tabrak Lari di Nagreg yang Dibuang di Sungai, Punya Hobi Modifikasi Motor

Selanjutnya, ketiganya juga melanggar KUHP, antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," kata Prantara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipecat Jenderal Andika, Ada Perwira TNI AD Berpangkat Kolonel Terlibat Kecelakaan Sejoli di Nagreg