Find Us On Social Media :

Libur Akhir Tahun Makin Nyaman, Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Bagi Nasabah Mandiri, BRI, BNI, dan BTN

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 25 Desember 2021 | 08:15 WIB
Ilustrasi cek ATM. Libur tahun baru makin nyaman, bantuan Rp 1 juta ditransfer pemerintah untuk nasabah Mandiri, BRI, BNI dan BTN, buruan cek ATM. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Libur akhir tahun makin nyaman, bantuan Rp 1 juta ditransfer pemerintah untuk nasabah Mandiri, BRI, BNI, dan BTN, buruan cek ATM.

Bantuan pemerintah terus disalurkan bagi bikers yang kesulitan di tengah pandemi Covid-19.

Sebelum libur akhir tahun, dikirim bantuan Rp 1 juta bagi para pekerja dengan kriteria tertentu.

Pas banget nih, sudah mau libur akhir tahun kebagian bantuan Rp 1 juta dari pemerintah.

Bantuan Rp 1 juta dari pemerintah ini termasuk dalam program BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pencairan bantuan subsidi upah lewat 4 bank BUMN yaitu BRI, Mandiri, BNI, dan BTN.

Bagi pekerja yang tinggal di Aceh akan mendapatkan BLT Subsidi Gaji melalui BSI.

Pencarian dengan datang langsung ke kantor cabang bank dan bagi yang belum punya rekening di 4 bank tersebut akan dibuatkan nomor rekening baru oleh pemerintah.

Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Dikirim Pemerintah Ke Rekening Sebelum Tahun Baru 2022, Tinggal Buka Link Ini

Baca Juga: Lekas Serahkan KTP, KK dan Domisili ke Bank Penyalur, Bantuan Rp 1 Juta Pertahun Segera Cair

"Jika mendapatkan informasi dari instansi pemberi bantuan bahwa dana tersebut disalurkan melalui Bank BRI maka aktivasi rekening dan pencairan dapat dilakukan di Unit Kerja Operasional Bank BRI (Kantor Cabang Khusus, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas dan BRI Unit) seluruh Indonesia membawa e-KTP dan bukti kepesertaan BPJS TK." tulis BRI di akun twitter resminya yang sudah terverifikasi, @BANKBRI_ID pada 18 Desember 2021.

Cara tahu apakah pemilik KTP terdaftar sebagai penerima BSU Rp 1 juta atau BLT

Melalui link Kemnaker, cukup dengan input nomor HP:

1. Klik link kemnaker.go.id

2. Klik "Masuk" di pojok kanan atas

3. Input nomor HP atau alamat email

4. Masukkan kata sandi

5. Klik "Masuk"

6. Setelah itu, isi data diri dengan lengkap dan cek pemberitahuan.

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun Bantuan Rp 1 Juta Cair ke Pemilik NIK KTP Ini, Buruan Cek Saldo ATM 

Lalu muncul informasi seputar BSU 2021, seperti sudah cair atau belum, hingga bank mana yang ditunjuk sebagai bank penyalur.

Sedangkan cara cek online penerima BLT Subsidi Gaji di link BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Scroll ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

- Masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di kolom yang disediakan

- Masukkan Nama Lengkap (Sesuai KTP) di kolom yang tersedia

- Masukkan Tanggal Lahir

- Klik kotak "I'm not a robot"

- Klik "Lanjutkan"

Baca Juga: Para Pemilik KTP Ini Sudah Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta Buruan Cek Saldo ATM Cair Sebelum Ganti Tahun

Jika lolos seleksi BPJS Ketenagakerjaan maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021."

Jika tidak memenuhi syarat, akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Mohon maaf, data tidak ditemukan"

Baca Juga: Bantuan Rp 1 Juta Dikirim Pemerintah Jelang Akhir Tahun 2021, Khusus Pemilik Rekening BRI, BTN, Mandiri Atau BNI

Kriteria pemilik KTP yang sudah ditransfer BSU Rp 1 juta:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

4. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

5. Pekerja / Buruh penerima upah.