Find Us On Social Media :

Mau Mudik Selama Libur Nataru Wajib Penuhi Aturan Perjalanan Darat Ini, Buruan Urus

By , Minggu, 26 Desember 2021 | 07:20
Ilustrasi aturan perjalanan darat selama mudik di masa Nataru. (instagram/@TMCPoldametro)

MOTOR Plus-online.com - Berencana mudik selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib penuhi aturan perjalanan darat ini.

Kabar penting buat bikers, terutama yang mau mudik meskipun natal sudah lewat.

Tetap ada aturan perjalanan darat yang berlaku sampai libur tahun baru nanti selesai.

Ada aturan perjalanan darat, ada juga pengecualiannya, simak terus sampai habis.

Ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pelaku perjalanan darat.

Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021.

Aturan itu tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).

Lalu, apa saja syarat perjalanan darat yang berlaku?

Baca Juga: Sosok Mbah Minto Meninggal Dunia, Sempat Viral Karena Video Gagal Mudik

Baca Juga: Polisi Siapkan Stiker Bagi Warga yang Mudik Saat Libur Nataru, Bikers yang Mau Turing Harus Tahu

Sesuai aturan tersebut, berikut syarat perjalanan darat naik bus antarkota antarprovinsi dan mobil pribadi:

Selain itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi menyampaikan pengecualian.

"Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing," tuturnya.