MOTOR Plus-online.com - Jangan sampai masa berlakunya keburu habis, biaya perpanjang SIM terbaru cuma segini, buruan urus.
Kesempatan bagus buat bikers buat cek Surat Izin Mengemudi (SIM) sebelum tahun 2021 berakhir.
Buruan cek dan perpanjang SIM jangan sampai lewat dari masa berlakunya.
Mumpung biaya perpanjang SIM dan syaratnya gampang, yuk disimak.
Seperti yang brother tahu, SIM wajib dimiliki para pengguna kendaraan bermotor.
Bagi pengemudi yang kedapatan tidak memiliki SIM A maupun SIM C, maka akan ditilang oleh polisi.
Lalu, SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Selain itu, penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya, namun mengikuti tanggal penerbitan SIM.
Untuk biaya perpanjang SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016
Simak daftar biaya perpanjang SIM terbaru:
- Biaya perpanjang SIM A dan A umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B1 dan B1 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM B2 dan B2 umum: Rp 80.000
- Biaya perpanjang SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C1: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM C2: Rp 75.000
- Biaya perpanjang SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM D khusus D1: Rp 30.000
- Biaya perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000.
Baca Juga: Coba Tebak Denda Pemotor Lupa Bawa SIM atau Gak Punya SIM Lebih Mahal Mana
Lewat perpanjang sehari saja, wajib bikin SIM baru, simak daftar biayanya:
- Biaya penerbitan SIM A Baru Rp 120.000
- Biaya penerbitan SIM B1 Baru 120.000
- Biaya penerbitan SIM B2 Baru 120.000
- Biaya penerbitan SIM C Baru Rp 100.000
- Biaya penerbitan SIM C1 Baru 100.000
- Biaya penerbitan SIM C2 Baru 100.000
- Biaya penerbitan SIM D Baru 50.000
- Biaya penerbitan SIM D1 Baru 50.000
- Biaya Penerbitan SIM Internasional Rp 250.000
Baca Juga: Pindah Alamat Domisili, Begini Syarat dan Cara Ganti Data pada SIM
Adapun untuk syarat perpanjang SIM C cukup siapkan berkas, seperti:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama
- SIM asli
- Bukti cek kesehatan
Untuk perpanjang SIM C bisa dilakukan di kantor Satpas SIM di Polres Domisili
Selain itu, bisa juga diurus di Satpas Keliling di titik-titik tertentu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa Biaya Perpanjangan SIM C Terbaru?"