Find Us On Social Media :

Siapin KTP Dan KK, Ini Waktu Pendaftaran Bantuan Rp 3,55 Juta Dari Pemerintah Dibuka

By , Kamis, 30 Desember 2021 | 19:15
Ilustrasi KTP dan KK. Terdapat NIK untuk mendaftar bantuan Rp 3,55 juta. (Tribunnews.com)

Yup, ada beberapa rincian tentang uang Rp 3,55 juta dari Kartu Prakerja.

Baca Juga: Pencairan Bantuan Rp 1,2 Juta Berlangsung Hingga Akhir Desember 2021, Tinggal Siapin Buku Tabungan dan KTP

Adapun rinciannya mulai dari uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta.

Kemudian ada insentif pascapelatihan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Lalu, insentif surbei sebesar Rp 50 ribu untuk tiga kali.

Sambil menunggu pendaftarannya, brother bisa persiapkan syarat dan cara yang diminta.

Baca Juga: Jokowi Turun Tangan Bagikan Uang Rp 100 Juta Bantuan Kepada Siapa Saja yang Mau Usaha Kecil-Kecilan

Berikut syarat daftar Kartu Prakerja yang dikutip dari prakerja.go.id:

  1. Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  4. Bukan penerima bantuan sosial selama pandemi Covid-19
  5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan, dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN atau BUMD.
  6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja
Selanjutnya, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.

Jika belum lolos, peserta dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun.

Baca Juga: Sebelum Tahun Baru Jangan Lupa Cek Rekening, Bantuan Rp 900 Ribu Sampai Rp 3 Juta Dikirimkan Pemerintah

Kalau sudah memenuhi syarat, perhatikan cara di bawah ini:

  1. Peserta melakukan pendaftaran dengan data diri, email, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif di www.prakerja.go.id.
  2. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung sesuai
  3. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
  4. Jika data sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor handphone, lalu klik "Kirim".
  5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP lalu klik verifikasi dan isi pernyataan pendaftar sesuai dengan kondisi
  6. Isi sampai selesai, jika sudah klik "Oke"
  7. Wajib tes motivasi dan kemampuan dasar
  8. Ikuti seleksi gelombang
  9. Tahap pendaftaran selesai
  10. Selanjutnya akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email setelah penutupan gelombang.
Jika belum lolos, dapat mengikuti gelombang berikutnya yang dapat dipilih kembali di dashboard akun masing-masing.