Find Us On Social Media :

Bikers Jangan Pakai Knalpot Brong Pas Malam Tahun Baru 2022, Polisi Siap Razia dan Potong Knalpot di Tempat

By , Jumat, 31 Desember 2021 | 11:00
Bikers Jangan Pakai Knalpot Brong Pas Malam Tahun Baru 2022, Polisi Siap Razia dan Potong Knalpot di Tempat (Istimewa/Surya.co.id)

Selain melakukan razia, polisi juga melakukan imbauan dan edukasi kepada penjual knalpot di sepanjang kawasan Jalan Tidar.

"Jalan Tidar ini banyak penjual knalpot. Kami juga mengimbau untuk tidak menjual knalpot brong," pungkasnya.

Sekadar diketahui, dikutip dari Kompas.com, pengendara motor yang memasang knalpot brong, dapat dikatakan melanggar Pasal 285 dalam Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam Pasal 285 Ayat 1 menyebut knalpot laik jalan menjadi satu diantara persyaratan teknis kendaraan yang dikemudikan di jalanan.

Baca Juga: Knalpot Motor Posisinya Ada di Kanan Ternyata Punya Alasan, Bikers Musti Tahu Nih

Pasal itu berbunyi, setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 Ribu.

Selain itu, menyoal pelanggaran para pengendara motor karena menggunakan knalpot tak standar; knalpot brong, ternyata dapat ditinjau dari akademis pada aspek psikologi sosial, yakni kebisingan.

Standar tingkat kebisingan knalpot sudah ditentukan di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru.

Yakni kategori motor 80cc-175cc maksimal bising 83 desibel (dB). Sedangkan di atas 175cc maksimal bising 80 dB.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polsek Sawahan Razia Pemotor Knalpot Brong dan Edukasi Pedagang Knalpot