Find Us On Social Media :

Enaknya Para Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Lanjut Sampai Tanggal Segini

By , Jumat, 31 Desember 2021 | 21:30
Ilustrasi. Para penunggak pajak kendaraan buruan urus, pemutihan pajak lanjut sampai tanggal segini. (Tribunnews.com)

Maka dari itu, pemutihan pajak perlu diperpanjang karena tak sesuai antara waktu yang disiapkan dengan animo masyarakat.

Baca Juga: Asyik Pajak Kendaraan Mati 3 Tahun Lebih Cukup Bayar Segini Sampai Akhir Tahun 2021

Adapun keputusan gubernur tersebut berisi tentang pemberian keringanan atau pembebasan tunggakan.

Selain itu, pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan.

Adapun masa keringanan pajak tersebut berlaku sampai 31 Januari 2022.

Menurutnya relaksasi pajak biasanya dilaksanakan selama waktu tiga bulan, apakah nantinya diperpanjang lagi atau tidak semua tergantung keputusan pimpinan.

Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan Dijamin Nyesel, Kesempatan Dapetin 2 Bonus Ini Di Depan Mata

"Sementara itu, secara teknis pelayanan pembayaran dapat dilakukan di semua UPTD Samsat yang ada di kabupaten dan kota," katanya.

Bapenda telah menyiapkan empat loket pembayaran yakni dua loket berada di Samsat Kota Kendari.

Selanjutnya, loket Samsat Keliling dan Drive Thru yang berada di MTQ Kendari, dengan jumlah layanan per harinya mencapai 160 orang untuk tiap loketnya.

"Target pemerintah terkait pemutihan pajak telah mencapai target, saat ini telah mencapai di atas Rp80 miliar dalam kurun waktu sebulan," pungkasnya.

Buat brother yang berada di wilayah Sulawesi Tenggara, yuk bayar pajak kendaraan yang sudah menjadi kewajibannya.


Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul "Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sulawesi Tenggara Diperpanjang hingga 31 Januari 2022"