Find Us On Social Media :

Modus Maling Motor Ini Bikin Geleng-geleng, Yamaha NMAX dan 2 Motor Lain Raib Dalam Sehari

By Galih Setiadi, Sabtu, 1 Januari 2022 | 12:10 WIB
Ilustrasi maling motor Yamaha NMAX. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-online.com - Seenggaknya Yamaha NMAX dan 2 motor lain lenyap dalam sehari, begini modus pelaku maling motor ini.

Selain Yamaha NMAX, dua motor lain yang digondol maling motor ini adalah Yamaha RG10 dan Honda CBR150R.

Gak tanggung-tanggung, total nilai motor tersebut tembus Rp 96,5 juta.

Beruntung maling motor tersebut berhasil diringkus Polres Madiun Kota.

Pelakunya yaitu AYK (35) yang dibekuk di kosnya di Jalan A Yani Kelurahan/Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.

Warga Kabupaten Sidoarjo tersebut berhasil menggondol 3 motor dari tiga korban berbeda di Kota Madiun.

Hal itu disampaikan Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.

"Modus operandi yang dilakukan, pelaku ini melihat iklan di OLX situs penjualan kendaraan kemudian berpura-pura menjadi seorang pembeli," ucapnya dikutip dari Surya.co.id.

Mirip pembeli beneran, AYK menawar dan mencoba motor yang akan dibelinya itu.

Baca Juga: Niat Mau Rayakan Malam Tahun Baru Pakai Motor Keren, ABG di Karawang Diciduk Polisi

Baca Juga: Viral, Maling Motor Gak Dipenjara Karena Minta Maaf dan Balikin Barang Curiannya

"Setelah kendaraan dikuasai, yang bersangkutan tidak kembali dan tidak pernah melakukan transaksi pembayaran." tutur Dewa.

"Jadi kendaraan dicoba langsung kabur," lanjutnya.

Dewa menyebutkan, ketiga aksi maling motor itu dilancarkan dalam waktu sehari yaitu pada 8 Desember 2021.

"TKP-nya dekat dengan rumah korban. Jadi bisa dikatakan pelaku yang datang ke rumah masing-masing korban," jelas Dewa.

Pelaku penipuan atau maling motor Yamaha NMAX dan 2 motor lain. (Surya.co.id)

Baca Juga: Waspada Maling Motor Berkedok Debt Collector, Begini Cara Melawannya

Saat ditangkap di kosnya, ketiga motor tersebut masih lengkap dan belum dijual.

"Sedang menunggu pembeli," kata AYK.

AYK mengaku, perbuatan tersebut dilakukan karena sebelumnya dirinya pernah menjadi korban penipuan dengan modus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 65 KUHP tentang penipuan atau penggelapan yang dilakukan berulang kali dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.


Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pakai "Modus Ini, Dalam Sehari Pria Asal Sidoarjo Gondol 3 Sepeda Motor Mewah di Kota Madiun"