Find Us On Social Media :

Bikers Siapin Duit Lebih, Ini Tarif Parkir di Kota Bandung yang Naik Mulai Hari Ini

By Fadhliansyah, Sabtu, 1 Januari 2022 | 20:50 WIB
Ilustrasi parkir motor. Bikers Siapin Duit Lebih, Ini Tarif Parkir di Kota Bandung yang Naik Mulai Hari Ini (Tribunnews.com)

Mulai 1 Januari 2022, tarif parkir untuk kedaraan roda dua sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan penambahan Rp 3.000 setiap satu jam berikutnya.

Sedangkan, tarif parkir baru untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 5.000 untuk jam pertama dan pada setiap satu jam berikutnya ada penambahan Rp 5.000.

Kenaikan tarif retribusi parkir tersebut diterapkan di tiga bagian yaitu pusat kota, daerah penyangga, dan daerah pinggiran.

Namun untuk daerah penyangga dan pinggiran tarifnya lebih murah, berbeda Rp 1.000 per jam dari tarif parkir di pusat kota.

Sosialisai tentang kenaikan tarif parkir sudah dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Bandung sebelumnya.

Berikut besaran detil tarif retribusi parkir di zona parkir kawasan pusat kota yang mulai berlaku mulai Januari 2022, sesuai Peraturan Walikota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Parkir:

1. Kendaraan bermuatan jenis truk gandengan atau trailer atau container sebesar Rp 7.000 per jam, dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.

2. Kendaraan bermotor jenis bus atau truk sebesar Rp 7.000 per jam dan setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 7.000.

Baca Juga: Pendapatan Tukang Parkir Minimarket Tembus Segini Per Hari, Bisa Beli Helm Full Face