Find Us On Social Media :

Cuma Masukin Nama Sesuai KTP, Bantuan Rp 200 Ribu Bisa Langsung Cair

By Erwan Hartawan, Minggu, 2 Januari 2022 | 08:20 WIB
Ilustrasi bantuan Rp 200 bisa cair dengan masukan nama sesuai KTP (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Cuma masukin nama sesuai KTP, bisa cairin bantuan Rp 200 ribu.

Kementerian Sosial (Kemensos) mempercepat waktu pencairan bantuan sosial.

Hal ini disampaikan Irjen Kemensos Dadang Iskandar.

Ia mengatakan, pernyaluran program Keluarga Harapan (PKH) tetap dalam bentuk tunai.

Namun yang terbaru, Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) atau Kartu Sembako bisa dilakukan secara tunai.

Artinya kartu sembako yang sebelumnya hanya disalurkan dalam bentuk sembako, seperti beras, telur, ikan, ayam, sayur-sayuran, dan daging dengan nilai Rp 200.000.

Artinya masyarakat tidak perlu khawatir karena kini bisa dicairkan berupa uang tunai.

“Penyaluran bansos PKH tetap tunai dan BPNT/Kartu Sembako sebagian bisa dalam bentuk tunai dan sisanya tetap sembako," kata kata Dadang, dikutip dari laman Kemensos.

Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah Dibagi-bagi Tahun 2022, Ini Besaran Bantuan dan Syarat Dapetinnya

"Misalnya dari 6 kali salur, 4 kali tunai dan 2 kali sembako. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan terutama e-warong yang telah menyetok barang-barang bagi PM,” sambugnya,

Dadang juha meminta aparatur i level terbawah seperti camat, kepala desa/lurah, pendamping PKH, koordinator wilayah dan koordinator daerah agar terus aktif mendorong warga untuk mencairkan dana bansos.

Bahkan dia meminta aparat untuk rela bergerak secara door to door.

“Saya minta bapak ibu bergerak jemput bola. Berikan pelayanan dan kemudahan khusus bagi lansia dan disabiltas, dengan cara dijemput ke rumah, agar mereka menerima bansos,” harap Dadang.

Baca Juga: Daftar 4 Bantuan yang Masih Cair Tahun 2022, Jumlahnya Mulai Rp 200 Ribu Sampai Rp 3,55 Juta

Adapun cara untuk mengecek penerima kartu sembako BPNT bulan Desember 2021 sebagai berikut:

1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id

2. Masukkan keterangan meliputi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa (Keluarahan);

3. Masukkan nama penerima sesuai yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP);

4. Ketikkan 8 huruf kode yang tertera dalam kotak di laman dan pisahkan dengan spasi;

5. Apabila kode tidak jelas, lakukan perubahan kode yang baru;

6. Setelah semua data lengkap, klik Cari Data.