Find Us On Social Media :

Heboh Biaya Pembuatan SIM Baru Tembus Rp 400 Ribu, Beneran Nih?

By Erwan Hartawan, Senin, 3 Januari 2022 | 08:00 WIB
Ilustrasi SIM (GridOto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Heboh biaya pembuatan sim baru tembus Rp 400 ribu.

Baru-baru ini beredar unggahan yang berisi jasa pembuatan SIM.

Unggahan tersebut dibagikan oleh akun ini.

Dalam unggahan tersebut bertuliskan biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 400 ribu.

Sementara untuk SIM A sebesar Rp 600 ribu.

Adapun SIM termahal berada pada SIM BII Umum yang tembus Rp 1,6 juta.

Berikut narasi lengkapnya:

"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu . * SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000 PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6
SIM JADI BARU BAYAR MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA. INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 3 Januari 2022, Hari Terakhir Perpanjang SIM Mati

Lalu apakah biaya tersebut benar?

Mengutip dari Kompas.com, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo dengan tegas menyatakan hal tersebut tidak benar alias hoaks.

"Biasa, itu hoaks," kata Djati.

Ia turut mengimbau agar masyarakat tidak mempercayai informasi tersebut.

"Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," lanjutnya.

Adapun biaya embuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Tenang SIM Mati Saat Tahun Baru Tetap Bisa Diperpanjang, Siapkan Uang Segini

Penerbitan SIM baru

SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000

Sementara persyaratan lulus ujian SIM peserta wajib mengikuti:

- Ujian teori
- Ujian keterampilan melalui simulator; dan
- Ujian praktik.

Apabila ujian keterampilan melalui simulator belum tersedia, persyaratan lulus ujian hanya berdasarkan ujian teori dan ujian praktik.