MOTOR Plus-online.com - Gak usah panik SIM mati saat tahun baru 2022 begini, tetap bisa diperpanjang gak perlu bikin baru.
Buruan cek Surat Izin Mengemudi (SIM) yang brother punya, perhatikan masa berlakunya.
Mungkin masa berlaku SIM yang brother punya berbarengan dengan tahun baru, alias 1 Januari.
Buat para pemilik SIM mati di tahun baru ini gak usah khawatir, yuk disimak sampai habis.
Soalnya ada Dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) saat Tahun Baru 2022.
Pemberlakuan dispensasi perpanjang SIM ini berlaku di sejumlah wilayah di Indonesia.
Kebijakan itu sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/12589/XII/YAN.1.1./2021.
Mengingat hari libur dan libur nasional, pelayanan SIM akan tutup sementara.
Baca Juga: SIM Mati Hampir Setahun Bisa Perpanjang Atau Tidak, Korlantas Polri Bilang Gini
Baca Juga: SIM Mati Pada Saat Tahun Baru Gak Perlu Bikin Baru, Asal Jangan Lupa Langsung Lakukan Ini
Apabila masa berlaku SIM pada hari libur nasional, dapat melakukan perpanjangan SIM pada hari buka pelayanan.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Tri Julianto Djatiutomo.
"Masa berlaku SIM adalah 5 tahun dan apabila masa berlakunya habis pada hari libur nasional, maka dapat melakukan perpanjangan SIM pada satu hari berikutnya di hari buka pelayanan SIM," ujarnya.