Find Us On Social Media :

Sah, Tanda Tangan Presiden Jokowi Buat Premium Batal Dihapus Tahun Ini

By Erwan Hartawan, Selasa, 4 Januari 2022 | 08:19 WIB
Ilustrasi SPBU Pertamina. Premium batal dihapus tahun ini (Tribunnews.com)

Berikut perubahan aturannya biar lebih mudah dipahami:

Pasal 3

(1). Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a terdiri atas minyak tanah (kerosene) dan minyak solar (gas oil).

(2). Jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis bensin (gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan.

(3). Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4). Menteri dapat menetapkan perubahan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasl yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(5). Jenis BBM umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.

Selain itu Perpres Nomor 117 juga mengatur adanya dua pasal baru, yakni pasal 21B dan pasal 21C yang ditambahkan di antara pasal 21A dan pasal 22.

Baca Juga: Ada BBM Harganya Cuma Rp 5.150 Jadi Tenang Meski Bensin Premium dan Pertalite Dihapus Malahan Murah

Rinciannya adalah sebagai berikut: