Find Us On Social Media :

Nah Lo, Jakarta Masuk PPKM Level 2 Lagi, Pemotor Catat Aturannya

By , Selasa, 04 Januari 2022 | 13:04
Ilustrasi. Nah lo, DKI Jakarta terapkan PPKM level 2 lagi, pemotor harus catat aturan lengkapnya. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Kegiatan untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%.

Bagi supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Dalam Inmendagri ini apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca Juga: Aturan Pengganti PPKM Level 3 Dirilis, 2 Syarat Ini Wajib Buat Pelaku Perjalanan

Sementara untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasionalsampai dengan Pukul 18.00 waktu setempat.

Kemudian bagi pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outletvoucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
Kegiatan Makan/Minum di Tempat Umum

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Sementara untuk restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko, atau area pusat perbelanjaan diizinkan buka dan menyajikan makan di tempat (dine in) dengan protokol kesehatan sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Baca Juga: PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, 11 Juta Orang Akan Lakukan Ini Saat Nataru

Adapun maksimal pengunjung makan 50% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.

Kegiatan di Mal dan Bioskop

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal di buka dengan kapasitas maksimal 50% sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

Di mall, anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua. sementara untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan diizinkan buka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing

Sedangkan untuk pelaksanaan bioskop dapat beroperasi dengan protokol kesehatan ketat dengan kapasitas maksimal 70%, anak usia dibawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.