Find Us On Social Media :

Aturan Pengganti PPKM Level 3 Dirilis, 2 Syarat Ini Wajib Buat Pelaku Perjalanan

By Galih Setiadi, Jumat, 10 Desember 2021 | 12:21 WIB
Foto ilustrasi. Aturan pengganti level 3 sudah terbit, ini syaratpelaku perjalanan. (A. Ridho/ MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Resmi dikeluarkan aturan pengganti PPKM level 3, pelaku perjalanan wajib penuhi 2 syarat ini.

Bikers atau warga lainnya jangan senang dulu PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan.

Soalnya, sudah ada aturan baru yang siap menggantikan PPKM level 3.

Sama seperti PPKM level 3 yang dibatalkan, Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021 berlaku tanggal 24 Desember 2021.

Kebijakan itu diterbitkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

Aturan tersebut menggantikan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Makanya, Inmendagri Nomor 62 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Meski begitu, bukan berarti brother bisa bepergian tanpa aturan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Resmi Dibatalkan, 11 Juta Orang Akan Lakukan Ini Saat Nataru

Baca Juga: Ini Alasan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru Resmi Dibatalkan Pemerintah