Find Us On Social Media :

Ini Alasan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru Resmi Dibatalkan Pemerintah

By Galih Setiadi, Kamis, 9 Desember 2021 | 06:59 WIB
Foto ilustrasi. PPKM level 3 batal, ternyata ini alasannya. (Motor Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Belum lama ini pemerintah resmi batalkan PPKM level 3 selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Seperti yang brother tahu, PPKM level 3 sempat mau diberlakukan di seluruh Indonesia.

Periode PPKM level 3 secara serentak ini berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Namun, pemerintah justru batalkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 (PPKM Level 3).

Pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan.

"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," ucapnya dikutip dari Kompas.com.

Ternyata, ada beberapa alasan pembatalan PPKM level 3 secara serentak.

Baca Juga: PPKM Level 3 Gak Jadi Diterapkan Saat Libur Nataru, Ini Tujuan Polisi Tetap Dirikan Pos Cek Poin

Baca Juga: Jangan Senang Dulu PPKM Level 3 Batal Secara Serentak, Polisi Lakukan Ini Saat Tahun Baru