Baca Juga: Ini Alasan PPKM Level 3 Selama Natal dan Tahun Baru Resmi Dibatalkan Pemerintah
Kegiatan di Tempat Ibadah dan Fasilitas Umum
Pelaksanaan tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sementara fasilitas umum atau area publik, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25%dengan menerapkan protokol kesehatan.
Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk di tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua.
Penerapan ganjil –genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Baca Juga: PPKM Level 3 Gak Jadi Diterapkan Saat Libur Nataru, Ini Tujuan Polisi Tetap Dirikan Pos Cek Poin
Sementara kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan.
Transportasi Umum
Transportasi umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100%. dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kegiatan Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50% dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Status Jakarta Naik Jadi Level 2" dan di Kompas.tv dengan judul "Simak! Ini Aturan Lengkap PPKM Level 2 di Wilayah Jawa-Bali, Termasuk Jakarta"