Mereka menganggap aplikator selama ini hanya sepihak dalam memvonis salah driver ojol.
Baca Juga: Beringas Teror Pelaku Klitih di Yogyakarta, Driver Ojol Jadi Saksi Mata Sempat Cerita Begini
Seperti yang disampaikan Ketua Umum Ojol Lintas Gajah Mada, Irfan.
Penentuan tarif oleh aplikator telah melanggar UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009,
Massa juga menuntut agar perusahaan dengan izin penyedia layanan jasa aplikasi tidak mempunyai wewenang untuk menentukan tarif di dalam bisnis transportasi.
Mereka juga menuntut dibentuknya badan pengawas untuk transportasi online.
Baca Juga: Viral Video Driver Ojol dan Sopir Truk Cekcok di Jalanan, Kunci Motor Malah Dibawa Kabur
"Dalam aksi kami juga menyayangkan respons yang lamban dari pemerintah yang berwenang dalam selesaikan masalah pada transportasi online," jelas Irfan.
Untuk lebih jelasnya, brother bisa tonton videonya di bawah atau klik LINK INI.
Menurut informasi terbaru, Pihak Ditjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan sudah bertemu dengan perwakilan massa.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Massa Pengemudi Ojek Online Demo di Kawasan Patung Kuda, Ini Tuntutannya"