Find Us On Social Media :

Mulai Pertengahan Tahun Pelat Nomor Kendaraan Bakal Berubah Warna, Berapa Biayanya?

By Erwan Hartawan, Kamis, 6 Januari 2022 | 10:20 WIB
Biaya pergantian pelat nomor kendaraan (Dok. @polantasindonesia )

MOTOR Plus-Online.com - Mulai pertengahan tahun ini pelat nomor kendaraan bakal berubah warna.

Yap Korlantas Polri berencana mengimplementasikan pergantian warna dasar pelat nomor kendaraaan.

Nantinya pelat nomor yang memakai warna hitam mulai berubah menjadi warna putih.

Namun pada tahap awal pelaksaan belum semua kendaraan langsung memakai pelat nomor dasar putih.

Perlu beberapa transisi dahulu dalam menyesuaikan masa berlaku STNK.

"Anggarannya sudah ada, kita sudah rancang juga spesifikasi teknis untuk TNKB warna dasar putih dengan tulisan hitam. Tinggal tunggu pengadaan barang dan jasa saja," ungkap Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin dikutip dari Kompas.com.

"Sekarang sudah masuk ke tahap lelang, mudah-mudahan di pertengahan Januari 2022 sudah putus pemenangnya sehingga langsung bisa produksi material TNKB terkait," sambung dia.

Pelaksanaan pergantian warna dasar TNKB dari hitam ke putih sudah tercantum dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkab 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor.

Baca Juga: Korlantas Polri Akan Pasang Cip Pada Pelat Nomor Motor dan Mobil, Ini Dia Alasannya

Pada beleid tersebut, khususnya Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.