Find Us On Social Media :

Video Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan Buat Ambulans, Ini Daftar Kendaraan yang Menjadi Prioritas

By Fadhliansyah, Kamis, 6 Januari 2022 | 15:50 WIB
Video Rombongan Presiden Jokowi Beri Jalan Buat Ambulans, Ini Daftar Kendaraan yang Menjadi Prioritas (Instagram/@sumarnigrobogan)
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Hj. SRI SUMARNI, SH., MM. (@sumarnigrobogan)

 

Jika melihat dari aturannya, dalam Undang-Undang Nomer 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraam pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Tukang Ojek Sampai Curhat ke Presiden Jokowi, Harga BBM dan Ongkos Ojek Tembus Segini