"Di tahun 2022 untuk biaya SIM masih tetap sama, tidak ada kenaikan," ungkapnya dikutip dari GridOto.com.
Sebagai tambahan informasi, membuat SIM baru atau memperpanjang SIM masih bisa dilakukan secara offline.
Untuk biaya administrasi penerbitan SIM baru di Indonesia sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Berikut rincian biaya penerbitan SIM baru di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah;
- SIM A Rp 120.000
- SIM B I Rp 120.000
- SIM B II Rp 120.000
- SIM C Rp 100.000
- SIM C I Rp 100.000
- SIM C II Rp 100.000
- SIM D Rp 50.000
- SIM D I Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Baca Juga: Alamat Di SIM dan KTP Berbeda, Bakal Masalah Saat Kena Tilang? Nih Penjelasannya
Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut:
- SIM A Rp 80.000
- SIM B I Rp 80.000
- SIM B II Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000
- SIM C I Rp 75.000
- SIM C II Rp 75.000
- SIM D Rp 30.000
- SIM D I Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Adapun syarat pembuatan SIM secara offline adalah sebagai berikut:
- Untuk SIM A, pemohon harus berusia 17 tahun. Untuk pemohon BI dan BII harus berusia 20 tahun, SIM C dan D berusia minimal 16 tahun dan SIM umum paling tidak berusia 21 tahun.
- Kelengkapan dokumen KTP asli dan fotokopi (4 lembar) serta Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter.
- Isi formulir permohonan SIM disertai fotokopi KTP dan SIM asli (proses perpanjangan)
- Ujian SIM teori.
- Ujian SIM praktik
Nah itu dia brother informasi soal biaya perpanjang SIM dan membuat SIM baru.
Tunggu apalagi, jangan lupa diurus ya!