Find Us On Social Media :

Dua NIK Dalam Satu KK Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Buruan Daftar Begini Caranya

By , Sabtu, 08 Januari 2022 | 13:55
Dua NIK Dalam Satu KK Bisa Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta dari Pemerintah, Buruan Daftar Begini Caranya (Tribunnews.com)

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KLIK dashboard.prakerja.go.id/daftar untuk Daftar Akun Prakerja Tahun 2022