Find Us On Social Media :

Tukang Parkir Sok Jagoan Bertato Langsung Nangis Diciduk Polisi, Bisa Dikenakan Pasal Ini

By , Senin, 10 Januari 2022 | 10:18
Tukang parkir sok jagoan bertato langsung ciut nangis diciduk polisi, ternyata bisa dikenakan pasal ini bro. (TribunLampung.co.id)

Tak lama, muncul video kedua di mana tukang parkir tadi sudah diamankan oleh polisi.

Baca Juga: Tukang Parkir Blak-blakan, Pemasukan Parkir Motor di Jakarta Bisa Tembus Segini Sehari

Setelah diamankan oleh petgas polisi, tukang parkir tersebut nampak menangis.

Dikutip dari TribunLampung.co.id, peristiwa itu terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Kota Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kejadian itu.

Aksi tukang parkir yang viral di media sosial tersebut merupakan aksi yang dapat dianggap pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Tukang Parkir Jangan Sok Galak Gak Mau Terima Uang Receh, Pilih Penjara atau Denda Rp 200 Juta

“Aksi tersebut merupakan pungli,” tegasnya dikutip dari TribunLampung, Senin (3/1/2022).

Namun, ia menjelaskan perihal kejadian yang viral tersebut belum ada laporan ke Polrestabes.

“Sampai saat ini belum ada laporan," sambungnya.

"Akan tetapi tetap kita akan cek ke lokasi walaupun ada atau tidak laporannya," ungkap Tri.

Baca Juga: Keras Perintah Polisi ke Tukang Parkir Liar di Minimarket, Langsung Diringkus Kalau Ada Tanda Ini

Aksi tukang parkir meminta uang parkir lebih dari aturan bisa dikenakan pasal pemerasan sesuai pasal 368 KUHP.