Find Us On Social Media :

Tukang Parkir Sok Jagoan Bertato Langsung Nangis Diciduk Polisi, Bisa Dikenakan Pasal Ini

By Ardhana Adwitiya, Senin, 10 Januari 2022 | 10:18 WIB
Tukang parkir sok jagoan bertato langsung ciut nangis diciduk polisi, ternyata bisa dikenakan pasal ini bro. (TribunLampung.co.id)

MOTOR Plus-online.com - Tukang parkir sok jagoan bertato langsung ciut nangis diciduk polisi, ternyata bisa dikenakan pasal ini bro.

Sering kali terjadi aksi tukang parkir yang meresahkan masyarakat.

Yang paling baru. seorang tukang parkir dengan galak membentak pengemudi mobil.

Tukang parkir bentak pengemudi gara-gara dikasih uang sedikit.

Dengan muka sangar pengemudi dimarahi dan minta tambahan uang parkir.

Videonya mendadak ramai dan viral di media sosial.

Tukang parkir meminta uang parkir lebih dari semestinya, bisa membuat resah pengemudi.

Seperti halnya yang terlihat pada video yang diupload akun Instagram @fakta.indo.

Baca Juga: Video Tukang Parkir Sok Galak Minta Bayaran Lebih, Endingnya Nangis Minta Ampun

Baca Juga: Pendapatan Tukang Parkir Minimarket Tembus Segini Per Hari, Bisa Beli Helm Full Face

Terlihat dalam video tersebut, tukang parkir meminta uang parkir lebih dari standar.

Pengemudi mobil Toyota dalam video terlihat sudah mengeluarkan uang Rp 5 ribu, namun ditolak tukang parkir tersebut.

Dikutip dari keterangan, si tukang parkir itu meminta ke pengemudi bayaran sebesar Rp 10 ribu.

Tak lama, muncul video kedua di mana tukang parkir tadi sudah diamankan oleh polisi.

Baca Juga: Tukang Parkir Blak-blakan, Pemasukan Parkir Motor di Jakarta Bisa Tembus Segini Sehari

Setelah diamankan oleh petgas polisi, tukang parkir tersebut nampak menangis.

Dikutip dari TribunLampung.co.id, peristiwa itu terjadi di Palembang, Sumatera Selatan.

Kasat Reskrim Polrestabes Kota Palembang, Kompol Tri Wahyudi membenarkan kejadian itu.

Aksi tukang parkir yang viral di media sosial tersebut merupakan aksi yang dapat dianggap pungutan liar (pungli).

Baca Juga: Tukang Parkir Jangan Sok Galak Gak Mau Terima Uang Receh, Pilih Penjara atau Denda Rp 200 Juta

“Aksi tersebut merupakan pungli,” tegasnya dikutip dari TribunLampung, Senin (3/1/2022).

Namun, ia menjelaskan perihal kejadian yang viral tersebut belum ada laporan ke Polrestabes.

“Sampai saat ini belum ada laporan," sambungnya.

"Akan tetapi tetap kita akan cek ke lokasi walaupun ada atau tidak laporannya," ungkap Tri.

 Baca Juga: Keras Perintah Polisi ke Tukang Parkir Liar di Minimarket, Langsung Diringkus Kalau Ada Tanda Ini

Aksi tukang parkir meminta uang parkir lebih dari aturan bisa dikenakan pasal pemerasan sesuai pasal 368 KUHP.

"Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun," demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Dalam pasal tersebut, tukang parkir liar yang memeras pengendara bisa diancam penjara paling lama 9 tahun.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fakta Indo | Berita Indonesia (@fakta.indo)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul VIRAL Video Tukang Parkir Minta Bayaran Rp 20 Ribu, Nangis Saat Diamankan Polisi