Find Us On Social Media :

Cuma Masukkan Nama Sesuai KTP, Ibu Hamil Bisa Dapat Bantuan Rp 3 Juta

By Erwan Hartawan, Senin, 10 Januari 2022 | 14:24 WIB
Ilustrasi ibu hamil ()

MOTOR Plus-Online.com - Cuma masukkan nama sesuai KTP, ibu hamil bisa dapat bantuan.

Perlu tau nih kalau bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah masih berlanjut.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu penerima bantuan harus sesuai kriteria penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Adapun cek penerimaan bantuan PKH bisa dilakukan secara online.

Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mengecek penerima bansos PKH bulan Januari 2022.

Mengutip dari Tribunnews.com, bansos PKH akan disalurkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) baik ada maupun tidak ada pandemi.

Hal ini disebabkan bansos PKH diadakan untuk penanganan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM unggul.

Baca Juga: Gercep, Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Udah Dibuka, Bisa Pakai 2 NIK Di Satu KK Yang Sama

Adapun anggaran bansos PKH yaitu Rp 28,7 triliun dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH disalurkan tiap tiga bulan sekali dalam empat tahap yaitu Januari, April, Juli, dan Oktober.

Lalu untuk penyalurannya akan melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Berikut besaran bantuan PKH yang diberikan sejumlah:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun.

Baca Juga: Uang Rp 100 Juta dari Jokowi Khusus Bagi yang Belum Dapat Bantuan Pemerintah Syaratnya untuk Bisnis

Adapun cara cek penerima bansos Kemensos melalui laman cekbansos.kemensos.go.id:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id;

- Masukkan alamat seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom;

- Masukkan nama sesuai KTP;

- Masukkan kode yang tertera dalam kotak boks captcha pada kolom;

- Bila kode huruf tidak jelas, klik simbol 'reload' untuk mendapatkan kode baru;

- Klik cari data, hasil data pencairan akan muncul pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Proses pencairan dana tidak dikenai potongan biaya apapun.