Ketiga korban dievakuasi ke tempat berbeda, yakni di RS Royal Taruma, RS Grha Kedoya, dan tempat pengobatan alternatif di Jakarta Barat.
Berawal dari pengakuan silau karena cahaya matahari, AND tak mampu mengendalikan kendaraannya dan menabrak tiga korban pengendara motor.
Hartono memastikan bahwa pengemudi mobil tidak mabuk ataupun mengantuk.
Meski demikian, AND belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).
Baca Juga: Banjir Jakarta Malah Membawa Berkah, Kolong Flyover Pesing Jadi Bengkel Motor Dadakan
Seperti yang brother tahu, Flyover Pesing sejatinya tak boleh dilalui kendaraan bermotor.
Rambu yang melarang motor naik flyover itu sudah terpampang jelas.
Hartono pun menilai tiga pemotor yang ditabrak AND itu juga melanggar aturan berlalu lintas.
"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya" Kata Hartono.
Baca Juga: Koplak, Video Pria Salting Digodain Cewek Sampai Tabrak Pemotor Lain
Meski demikian, perkara kecelakaan yang dipicu oleh pengendara mobil tersebut baru melihat dari dampak yang dialami korban.