Find Us On Social Media :

Sopir Mobil Penabrak Motor di Flyover Pesing Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

By Galih Setiadi, Selasa, 11 Januari 2022 | 12:10 WIB
Kondisi mobil tabrak motor di Flyover Pesing, pemotor sampai terlempar. (Facebook)

MOTOR Plus-online.com - Babak baru kecelakaan mobil dan motor di Flyover Pesing, sopir ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan antara sebuah mobil Nissan March dan tiga motor berada di Flyover Pesing, Jakarta Barat (7/1/2022).

Tabrakan keempat kendaraan tersebut membuat salah satu pemotor sampai terlempar.

Meskipun pemotor melanggar, namun sopir sudah menjadi tersangka, simak penjelasan polisi.

Kronologi bermula saat Nissan March dengan pelat nomor B 1827 VCC melintas dan tiba-tiba oleng.

Hal itu dijelaskan Kanit Laka Lantas Jakarta Barat, AKP Hartono.

"Mobil oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, kemudian pindah jalur, menabrak sepeda motor," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Mobil yang dikendarai sopir berinisial AND menabrak tiga motor, yaitu Honda Revo B 4745 FCW yang dikendarai MUC, Yamaha Vixion benopol B 3687 BYC yang dikendarai ZAE, dan Yamaha Fino bernopol B 5124 TDF yang dikendarai ARS.

Baca Juga: Tabrak Pemotor Sampai Jatuh dari Flyover Pesing, Sopir Mobil Ditahan

Baca Juga: Kecelakaan Mobil vs Motor di Flyover Pesing Sampai Terlempar Jadi Sorotan, Ini Kata Polisi

Akibat kecelakaan tersebut, pemotor ARS terpental dan jatuh dari ketinggian 10 meter.

Ia selamat tetapi mengalami luka parah di bagian kaki kanan dan tangan kanan.

Sementara itu, korban MUC mengalami luka di bagian tulang selangka sebelah kanan dan ZAE mengalami luka pada kaki kanan.

Ketiga korban dievakuasi ke tempat berbeda, yakni di RS Royal Taruma, RS Grha Kedoya, dan tempat pengobatan alternatif di Jakarta Barat.

Baca Juga: Pemotor Terjatuh dari Ketinggian 10 Meter Setelah Ditabrak Mobil di Flyover Pesing, Begini Kondisinya

Berawal dari pengakuan silau karena cahaya matahari, AND tak mampu mengendalikan kendaraannya dan menabrak tiga korban pengendara motor.

Hartono memastikan bahwa pengemudi mobil tidak mabuk ataupun mengantuk.

Meski demikian, AND belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya, pengemudi sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (8/1/2022).

Baca Juga: Banjir Jakarta Malah Membawa Berkah, Kolong Flyover Pesing Jadi Bengkel Motor Dadakan

Seperti yang brother tahu, Flyover Pesing sejatinya tak boleh dilalui kendaraan bermotor.

Rambu yang melarang motor naik flyover itu sudah terpampang jelas.

Hartono pun menilai tiga pemotor yang ditabrak AND itu juga melanggar aturan berlalu lintas.

"Benar memang pemotor melanggar rambu-rambunya" Kata Hartono.

Baca Juga: Koplak, Video Pria Salting Digodain Cewek Sampai Tabrak Pemotor Lain

Meski demikian, perkara kecelakaan yang dipicu oleh pengendara mobil tersebut baru melihat dari dampak yang dialami korban.

"Dalam hal kecelakaan ini, sekarang yang jadi tersangka adalah mobil, karena melihat lukanya (korban), juga kendaraan roda duanya rusak," kata dia.

Namun, menurut Hartono, perihal pelanggaran lalu lintas para pemotor akan dimasukkan dalam pemberkasan sebagai bahan pertimbangan.

"Nanti dalam pemberkasan baru dicantumkan bahwa pemotor ini juga salah, melakukan pelanggaran. Tapi sekarang, belum dilakukan pemberkasan karena semua masih mengalami luka" jelas Hartono.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan Fly Over Pesing: Motor Langgar Aturan, tapi Baru Pengendara Mobil yang Jadi Tersangka"