Find Us On Social Media :

Uang Suap Narkoba Dipakai Kapolrestabes Medan untuk Belikan Motor Babinsa Terungkap dalam Sidang

By Aong, Kamis, 13 Januari 2022 | 08:01 WIB
Nama Kapolrestabes Medan terseret dalam kasus suap narkoba (Tribun Medan/Youtube)

MOTOR Plus-online.com - Fakta uang suap dibelikan motor untuk hadiah mengejutkan hakim Pengadilan Negeri Medan pan para pengunjung sidang.

Uang suap narkoba dipakai Kapolrestabes Medan untuk belikan motor babinsa terungkap dalam sidang terdakwa Bripka Ricarso Siahaan.

Saat sidang berlangsung, HM Rusdi penasihat hukum Bripka Ricarso, bertanya uang suap yang mengalir pejabat di Polrestabes Medan.

Nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko terseret dalam sidang kasus kepemilikan narkoba sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Terbongkar dalam sidang, Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang suap Rp 75 juta, untuk beli motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.

Mendapat hadiah motor lantaran Peltu Eliyaser berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Di sidang juga dijelaskan uang suap Rp 300 juta yang katanya dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagi ke pejabat Polrestabes Medan.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022).

Baca Juga: Wuih Segini Besaran Gaji Dan Tunjangan Polisi Tiap Bulannya, Mulai Kapolda, Kapolres Sampai Kapolsek

Baca Juga: Bikers Waspada Saat Lewati Tiga Titik Jalan di Kota Bekasi Ini, Sering Terjadi Kecelakaan di Jam Segini

Menjawab pertanyaan itu, Ricardo Siahaan memberi jawaban lugas dan tegas.

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," cetus Ricardo.

Kuasa hukum terdakwa juga menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.

"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa.

Tidak hanya itu, Ricardo juga beberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.

"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.

Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta.

Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.

Baca Juga: Waduh, Gara-gara Sering Pamer Moge Mewah Kapolres Labuhanbatu Dicopot

Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.

"Benar sekali pak," cetusnya.

Selain itu, pengacara terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta telah digunakan untuk bayar press rilis, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.

"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press rilis, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan.

Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.

"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.

Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, Rocardo Siahaan bilang itu hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy.

"Waktu itu saya beli Rp 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas.

Ia katakan 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya karena banyak kegiatan.

"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.

Ia juga jelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.

"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Izin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum.

"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul: Terungkap di Sidang, Uang Suap Rp 75 Juta Dipakai Kapolrestabes Medan Beli Motor untuk Babinsa TNI.