Find Us On Social Media :

Polisi Berhamburan, Polres Lumajang Diteror Lelaki Misterius Membawa Pisau, Gak Taunya...

By Ahmad Ridho, Jumat, 14 Januari 2022 | 12:15 WIB
Polisi langsung berhamburan, Polres Lumajang kemasukan lelaki misterius membawa pisau (KompasTV)

MOTOR Plus-online.com - Polisi berhamburan, Polres Lumajang diteror lelaki misterius membawa pisau, gak taunya...

Teror seorang lelaki berbaju biru sempat mengegerkan Polres Lumajang.

Beberapa anggota polisi langsung siap siaga untuk menyergap dan menangkap lelaki misterius yang membawa pisau.

Sambil berteriak lelaki misterius itu menerobos masuk ke dalam Polres Lumajang.

Setelah dikepung lelaki itu akhirnya berhasil diringkus polisi.

Polisi terus melakukan penjagaan lelaki misterius yang mendadak masuk ke halaman Polres Lumajang.

Setelah ditangkap dan diamankan polisi, barulah ketahuan identitas lelaki misterius yang melakukan teror dengan membawa pisau.

Ternyata lelaki yang melakukan teror di halaman Polres Lumajang itu merupakan orang dengan gangguan jiwa.

Baca Juga: Mencekam, Video Konvoi Geng Motor Teror Warga Sambil Acungkan Pedang

Dikutip dari KompasTV, Polisi memastikan pria yang masuk ke Polres Lumajang dan mengacungkan pisau adalah orang dengan gangguan jiwa  (ODGJ).

Polisi menyebut pelaku melakuan aksinya karena kehabisan obat.

Inilah peristiwa saat seorang pria mencoba masuk ke Polres Lumajang dengan membawa senjata tajam.

Pria tersebut kemudian berteriak sambil mengacungkan sejata kepada polisi.
Aksi ini diketahui terjadi saat sejumlah anggota Polres Lumajang sedang mengikuti apel di lapangan.

Polisi berhasil menangkap pria tersebut dan membawanya untuk diperiksa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pria yang berteriak dan membawa senjata tajam ini tidak bermaksud menyerang polisi, namun ia mengalami gangguan jiwa dan sudah sering mengonsumsi obat.

Pelaku teror bisa dihukum berat

Tindakan teror yang membuat kepanikan dan mengancam jiwa orang lain pelakunya bisa dikenakan sanksi yang berat.

Hal ini diatur dalam Rancangan UU Tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang di DPR RI.

Baca Juga: Beringas Teror Pelaku Klitih di Yogyakarta, Driver Ojol Jadi Saksi Mata Sempat Cerita Begini

Pelaku teror (terorisme) yang masih remaja atau anak-anak juga bisa dijerat hukuman.

Hukuman untuk pelaku teror sudah diatur dalam Pasal 6 RUU di atas.

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas; menimbulkan korban yang bersifat massal; merampas kemerdekaan; atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain; dan atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, dan/atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Artikel ini sudah tayang di KompasTV berjudul: viral-video-aksi-pria-terobos-masuk-dan-acungkan-pisau-di-polres-lumajang