Find Us On Social Media :

Sekarang Gak Perlu Capek Antre, Bayar Pajak Cukup Lewat HP Sambil Rebahan Lebih Asyik

By , Sabtu, 15 Januari 2022 | 17:00
Bayar pajak kendaraan bermotor sekarang tak perlu repot antre, bisa lewat HP. (Tribun Jatim)

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut' Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga: Para Penunggak Pajak Kendaraan Sadarlah, Pemerintah Siap Terapkan Ini Tahun Depan

Cara Pembayaran

- Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

- Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).

- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

- Proses selesai