Find Us On Social Media :

Puncak Bogor Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Ini Dapat Perlakuan Khusus

By Erwan Hartawan, Minggu, 16 Januari 2022 | 09:30 WIB
Ilustrasi pemberlakuan ganjil genap kendaraan puncak Bogor (Kompas.com)

Penjagaan meliputi Pos Checkpoint Simpang Gadog, Pasir Angin, Rainbow Hills, Penutupan Arus Bendungan, Gerbang Tol (GT) Ciawi, Cibanon, Sentul Utara, dan Bellanova.

Dalam kebijakan tersebut juga mencantumkan beberapa kendaraan yang mendapat perlakuan khusus.

Perlakuan ini diberikan dengan maksud dikecualikan galam ganjil genap Puncak Bogor.

Dengan kata lain, kendaraan tersebut dibebaskan untuk melintas tanpa perlu memperhatikan kesesuaian pelat nomor dengan tanggal pada hari itu.

Berikut kendaraan yang dikecualikan dalam pemberlakuan ganjil genap di Jalur Puncak, Bogor.

Baca Juga: Pemotor Gak Berkutik, Jalur Puncak Terapkan Ganjil Genap 24 Jam hingga Awal Tahun

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dinas warna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri;

4. Kendaraan pemadam kebakaran;

5. Kendaraan ambulans;

6. Kendaraan angkutan umum dengan TNKB warna dasar kuning;

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas;

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075 (dibuktikan dengan menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).