Find Us On Social Media :

Bukan Mitos Pelat Nomor dengan Huruf C Dilarang Digunakan Karena Khusus Orang Sakti Sekelas Sultan

By Aong, Senin, 17 Januari 2022 | 21:36 WIB
Ilustrasi pelat nomor huruf C (Aong MOTOR Plus)

AA : magelang
AB : jogja
AC : ???
AD : klaten
AE : ...
AF : ???
AG :

Padahal kata sejarahnya dulu, penggunaan pelat berdasar Batalyon penjajah yg menaklukan daerah tsb...Tp kenapa "C" tidak ada?," tulis unggahan tersebut.

Unggahan itu ramai dan jadi diskusi dalam grup , hingga Minggu (16/1/2022) sore terlihat pertanyaan itu sudah dikomentari lebih dari 480 kali.

Apakah karena pelat nomor dengan huruf C khusus orang sakti macam sultan sebab dipakai kedutaan.

Pelat nomor dengan huruf C digunakan untuk kendaraan khusus sekelas sultan dan bukan pribadi.

Misal pelat nomor dengan kode CC digunakan untuk staf konsulat atau kendaraan wakil pemerintah negara lain yang ditugaskan di Indonesia.

Sedangkan pelat nomor kode CD adalah kesatuan atau anggota diplomatik negara lain yang bertugas di Indonesia.

Alasan pelat nomor huruf C tak digunakan

Di pelat nomor kendaraan atau TNKB tercantum nomor dan kode huruf yang digunakan untuk mengidentifkasi kendaraan.

Setiap daerah diketahui memiliki kode pelat nomor yang berbeda-beda, seperti yang sebagian didaftar dalam unggahan di atas.

KOMPAS.TV 14 April 2021 menjelaskan, penggunaan kode wilayah pelat nomor dimulai pada masa penjajahan Belanda di Indonesia.

Masyarakat pada masa itu yang menggunakan bahasa Belanda dan bahasa Indonesia untuk komunikasi.

Hal tersebut membuat adanya perbedaan penulisan bahasa menggunakan ejaan lama.

Ketika bahasa Indonesia menggunakan ejaan Soewandi, huruf C ditulis dengan ejaan TJ.

Huruf TJ rupanya tak termasuk dalam abjad yang digunakan Belanda sehingga tak ada kode wilayah C.