Find Us On Social Media :

Keras Kepala, Pemotor Jadi Korban Lagi di Flyover Pesing, Padahal Sudah Dilarang

By Indra Fikri, Kamis, 20 Januari 2022 | 08:25 WIB
Keras kepala, seorang pemotor menjadi korban lagi di flyover pesing, padahal sudah ada larangan melintas untuk pemotor. (TMC Polda Metro Jaya)

Sedangkan, korban belum dimintai keterangan karena masih dalam penanganan medis di rumah sakit.

"Kami akan mendalami kecelakaan ini untuk memastikan lagi penyebab pastinya," jelas Hartono.

Padahal, flyover Pesing sejatinya tak boleh dilalui kendaraan bermotor.

Rambu yang melarang motor naik flyover itu sudah terpampang jelas.

"Kendaraan roda dua dilarang lewat, bahkan disana sudah ada rambu-rambunya. Kami juga sudah sering melakukan sosialisasi dan penindakan dilokasi tersebut," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Arga Dija Putra.

Arga mengimbau kepada pemotor agar tidak nekat melintasi JLNT untuk mencari jalan pintas dan menghindari kemacetan.

Faktor ketinggian jalan membuat embusan angin samping cukup kencang sehingga dapat membahayakan pemotor.

Baca Juga: Sopir Mobil Penabrak Motor di Flyover Pesing Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Larangan pemotor melintasi jalan layang non tol, ditandai dengan rambu lalu lintas bundar bergambar motor yang dicoret garis merah.

Dasar hukumnya termuat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 menyebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan pada rambu dan alat pemberi isyarat lalu lintas dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kembali Terjadi Kecelakaan Fly Over Pesing, Sepeda Motor Senggol Transjakarta, Korbannya Luka