Pasal tersebut masih memiliki hukuman pidana turunan, jika mengemudikan kendaraan hingga menimbulkan korban luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia.
Dendanya masing-masing Rp 8 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 24 juta.
Gimana bro, masih mau nekat melintas di jalan tersebut?