Find Us On Social Media :

Tanpa Ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online dari Rumah

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 20 Januari 2022 | 14:58 WIB
Ilustrasi Samsat. Tanpa pergi ke Samsat, begini cara bayar pajak motor secara online, cukup dari rumah. (Warta Kota)

MOTOR Plus-online.com - Tanpa pergi ke Samsat, begini cara bayar pajak motor secara online, cukup dari rumah.

Bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) sudah jadi kewajiban bagi para pemilik motor.

Biasanya bikers harus datang ke Samsat untuk bayar pajak motor tahunan.

Namun zaman now yang serba canggih enggak perlu repot datang ke Samsat.

Soalnya sudah bisa bayar pajak kendaraan online dari rumah.

Bayar pajak kendaraan bermotor tahunan bisa melalui aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) buatan Korlantas Polri (Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia),

Bikers bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan hanya melalui ponsel.

Pembayaran pajak motor dan mobil lewat aplikasi Signal juga bisa dilakukan di luar waktu buka kantor Samsat.

Dengan kata lain, bikers bisa membayar pajak kendaraan bermotor kapanpun termasuk di hari libur.

Baca Juga: Video Tukang Es Blak-blakan Belum Bayar Pajak Motor, Endingnya Dapat Kejutan Dari Polisi