Find Us On Social Media :

Tanpa Ke Samsat, Begini Cara Bayar Pajak Motor Online dari Rumah

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 20 Januari 2022 | 14:58 WIB
Ilustrasi Samsat. Tanpa pergi ke Samsat, begini cara bayar pajak motor secara online, cukup dari rumah. (Warta Kota)

Aplikasi Signal dirancang untuk memudahkan masyarakat Indonesia dalam mengurus pembayaran pajak motor atau mobil.

Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu bisa diakses lewat aplikasi Signal yang tersedia di Play Store untuk HP Android dan App Store untuk iPhone/iPad.

Untuk bisa membayar pajak kendaraan bermotor tahunan secara online, brother harus mendaftar akun terlebih dahulu di aplikasi Signal.

Caranya, buka aplikasi Signal yang telah brother download dan instal di smartphone.

Baca Juga: Bayar Pajak Motor Online Tahun 2022 Gampang Banget, Lewat ATM BCA Begini Caranya

Kemudian, pilih opsi daftar akun lalu masukkan beberapa data diri seperti NIK KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif.

Bikers juga akan diminta untuk memasukkan foto KTP dan foto wajah untuk memverifikasi akun.

Setelah selesai dan berhasil registrasi akun Signal, bikers juga perlu untuk menambahkan data kendaraan.

Caranya, klik opsi “Tambahkan Kendaraan Bermotor”.

Baca Juga: Sekarang Gak Perlu Capek Antre, Bayar Pajak Cukup Lewat HP Sambil Rebahan Lebih Asyik