Sementara itu, Sonny menyatakan, pihaknya sudah menetapkan ancaman yang akan dilayangkan kepada tersangka MA.
Adalah Pasal 310 UULLAJ juncto Pasal 48 maupun Pasal 106 yang sejauh ini menurut kepolisian dinilai terpenuhi unsurnya dari kejadian tragis tersebut.
"Termasuk penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, baik itu keterangan saksi maupun juga keterangan bukti petunjuk dari CCTV yang ada, juga dari bukti-bukti yang lain," ucap Sonny.
Atas kejadian itu, lanjut dia, MA terpaksa mendekam di penjara dengan ancaman hingga 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul "Langgar Jam Melintas Kendaraan Alat Berat, Sopir Truk Akui Bangun Kesiangan"