Taslim mengatakan, untuk saat ini, pengesahan STNK dapat dilakukan secara online.
Baca Juga: Asyik Relaksasi Pajak Kendaraan Diadakan Lagi, Nih Rincian dan Masa Berlakunya
"Kita atau Polri melalui visi Kapolri mewujudkan Polri yang Presisi telah membangun aplikasi bersama-sama dengan Tim Pembina Samsat (Kemendagri dan PT Jasa Raharja), telah membangun sebuah aplikasi yang diberikan nomenklatur Samsat Digital Nasional atau Signal," imbuh dia.
Aplikasi Signal bisa buat bayar pajak kendaraan, gak harus capek-capek ke Samsat. (NTMC Polri)
Signal merupakan sebuah sistem kecerdasan buatan atau artificial inteligent (AI), kolaborasi dari setidaknya sembilan sub-sistem.
"Quote yang dibangun adalah 'Dapat dilakukan di mana saja, kapan saja, dalam satu genggaman, one stop service'," tutur Taslim.
Untuk mendapatkan aplikasi Signal, masyarakat dapat mengunduhnya melalui gawai di Google Playstore untuk Android, ataupun Appstore bagi pengguna IOS.
Baca Juga: Enaknya Para Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Lanjut Sampai Tanggal Segini
Hingga saat ini, aplikasi Signal sudah bisa digunakan di 29 provinsi di Indonesia.
Masih ada lima provinsi yang belum terhubung, yakni Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dengan adanya aplikasi Signal, masyarakat pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat untuk mendapatkan bukti pengesahan STNK.
Soalnya, dalam aplikasi Signal, data digitalnya sudah terverifikasi oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam bentuk barcode yang terenskripsi.
Baca Juga: Belum Bayar Pajak Kendaraan Dijamin Nyesel, Kesempatan Dapetin 2 Bonus Ini Di Depan Mata