"Ketika ada pemeriksaan oleh anggota Polri di jalan, pemilik kendaraan bermotor bisa menunjukkan barcode tersebut, atau agar lebih mudah, pemilik kendaraan bermotor dapat mencetak barcode tersebut dan dipasang di STNK," terang Taslim.
"Barcode tersebut dapat dibaca oleh kamera handphone untuk scan barcode," imbuh dia.
Hanya saja, untuk Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP), Taslim menerangkan, masih harus diambil di kantor bersama Samsat.
Apabila masyarakat tidak memiliki waktu, dapat memanfaatkan fasilitas jasa antaran PT Pos Indonesia, di mana fasilitasnya juga sudah tersedia di aplikasi Signal.
Tunggu apalagi, buruan cek dan urus pajak kendaraan yang wajib brother bayar ya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Bayar Pajak Tahunan Kendaraan Lewat Online, Bagaimana Pengesahannya? Ini Kata Korlantas"