Find Us On Social Media :

Awalnya Bentak-bentak, Begini Tips Bikin Debt Collector Mendadak Ciut

By Erwan Hartawan, Minggu, 23 Januari 2022 | 07:00 WIB
Ilustrasi oknum debt collector sok jagoan (TribunTimur.com)

MOTOR Plus-Online.com - Biasanya debt collector datang untuk menagih hutang dengan wajah sangar.

Mereka juga tak segan untuk membentak-bentak masyarakat yang terlilit hutang.

Parahnya para debt collector biasanya sampai menarik paksa motor atau mobil yang menunggak pembayaran.

Berkali-kali insiden perampasan motor kreditan di jalan dan bikin pemilik kendaraan ketakutan.

Bahkan kekerasan dan ancaman sering dilakukan debt collector untuk menyita kendaraan yang cicilannya bermasalah.

Perlakuan ini pun yang sering dianggap meresahkan masyarakat.

Tapi brother harus tau nih tips buat debt collector mendadak ciut.

Sebelumnya, juga harus tahu ya kalau penarikan paksa kendaraan yang menunggak pembayaran bisa dilakukan kapan saja.

Tapi tetap dengan catatan tidak adanya kekerasan saat penarikan tersebut.

Baca Juga: Galaknya Debt Collector Tagih Hutang Sampai Pakai Ancaman dan Kekerasan, Ini Alasannya

Hal ini tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XIX/2021 menjelaskan bahwa penyitaan objek jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya bersifat alternatif.

Yang artinya, perusahaan pembiayaan melalui debt collector berhak menyita kendaraan leasing tanpa melalui pengadilan jika debitur tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian di awal.

Namun begitu, ada yang harus diketahui, tindakan penyitaan tidak bisa dilakukan semena-mena hingga memakai tindak kekerasan, apalagi sampai melibatkan pihak lain yang tidak ada keterkaitan dengan kredit tersebut.

Lalu ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi debt collector jika hendak melakukan eksekusi atau penyitaan kendaraan leasing.

Seperti yang tertera dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Persyaratan berupa dokumen harus dibawa dan ditunjukkan debt collector saat hendak melakukan penagihan.

Dokumen tersebut berupa kartu identitas seperti KTP, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

Suwandi Wiratno, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan (APPI), mengatakan bahwa perusahaan pembiayaan harus memastikan jasa debt collector yang digunakan sudah memenuhi persyaratan tersebut.

Baca Juga: Tanya Ini ke Debt Collector Saat Motor Ingin Ditarik Paksa, Bakalan Auto Mundur

Sayangnya praktik di lapangan terkadang mengabaikan aturan yang sudah ditetapkan. Proses penagihan juga tidak sesuai dengan regulasi tersebut.

Perlu diingat bahwa sebelum menggunakan jasa debt collector, perusahaan pembiayaan perlu mengirim surat peringatan terlebih dahulu.

Tidak langsung secara tiba-tiba mengirim orang dari pihak debt collector untuk melakukan penarikan.

“Terus lagi surat kuasa (dari perusahaan pembiayaan) hanya untuk 1 orang yang menarik, tapi dia 5-6 orang yang narik."

"Ini yang salah perusahaan pembiayaan dan debt collector-nya” kata Suwandi.

Proses penagihan atau penyitaan kendaraan leasing pun jangan sampai menimbulkan tindak kekerasan.

Jika antara debt collector dan debitur tidak menemui titik kesepakatan, masalah tersebut wajib diselesaikan di kepolisian.