Find Us On Social Media :

Aturan Pelat Nomor Kendaraan Warna Putih Diterapkan Tahun 2022, Ternyata Begini Manfaatnya

By Galih Setiadi, Selasa, 25 Januari 2022 | 07:35 WIB
Ilustrasi. Pelat nomor kendaraan akan berubah menjadi putih tahun 2022 ini (Dok. @polantasindonesia )

MOTOR Plus-online.com - Siap-siap aturan pelat nomor kendaraan warna putih bakal diterapkan tahun 2022, ternyata begini manfaatnya.

Jangan kaget pelat nomor terbaru akan diganti dengan warna putih, yang sebelumnya berwarna hitam.

Adapun pengadaan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar putih itu dimulai tahun 2022.

Aturannya tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.

Meski begitu, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor kendaraannya menjadi putih.

Hal itu dijelaskan Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

"(Dimulai) yang habis 5 tahun (TNKB-nya) serta untuk yang membeli kendaraan baru," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Brigjen Pol. Yusri Yunus menegaskan, tidak serta merta orang yang datang ke Samsat kemudian bisa meminta penggantian pelat nomor kendaraannya ke warna putih.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Dari Mana Pelat Nomor Dinas Polri Kendaraan Milik Arteria Dahlan Bikin Bingung

Baca Juga: Terbongkar Alasan Pelat Nomor Dipasang Chip dan Diganti Warna Putih, Dijelaskan Polisi