Find Us On Social Media :

Serius Nih, Pelat Nomor Ganti Warna Baru dan Dipasang Cip Khusus Mulai Bulan Ini

By Rabu, 26 Januari 2022 | 07:55
Ilustrasi pelat nomor kendaraan akan beralih ke warna putih. (Kompasiana.com)

"Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan cip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," jelas Yusri.

Yusri menyatakan, perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor lebih jelas.

“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," terang Yusri.

Perubahan tersebut termaktub dalam pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

Baca Juga: Muncul Jadwal Perubahan Warna Pelat Nomor Jadi Putih dan Pakai Chip, Ternyata Sebentar Lagi Dimulai

a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.