Find Us On Social Media :

Dua Juta Lebih Keluarga Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Bawa KTP dan Isi Data Diri Lengkap

By Ahmad Ridho, Sabtu, 29 Januari 2022 | 08:01 WIB
Jangan lupa KTP dan isi data diri lengkap, pemerintah bagikan lagi BLT UMKM Rp 1,2 juta. (Tribunnews)

“Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM]) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dilansir Tribunnews.com.

Adapun beberapa kriteria bagi calon penerima pemberian BLT UMKM 2022, diantaranya :

1. Wajib Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Pemohon wajib melampirkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP)

3. Pemohon masuk kategori pedagang kaki lima (PKL), warung, dan nelayan

4. Pemohon sedang mencari kerja/pekerja atau buruh yang terkena PHK

5. Pemohon tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya

Baca Juga: Puluhan Juta Kartu ATM Berisi Bantuan Rp 2,4 Juta Dibagikan Berikut PIN Kepada Pemilik KTP Cepat Ambil 

6. Pemohon bukan berasal dari anggota TNI/Polri, pegawai ASN, BUMN atau BUMD

7. Pemohon hanya bisa mendapat bantuan 2 anggota keluarga dalam satu kartu keluarga.