Find Us On Social Media :

Ini Ciri Motor dan Mobil yang Harus Pakai Pelat Nomor Putih Baru Sesuai Aturan Baru Agar Mudah Ditilang

By Aong, Minggu, 30 Januari 2022 | 20:59 WIB
Penarapan pelat nomor putih tidak serempak (Dok. @polantasindonesia )

MOTOR Plus-online.com - Masyarakat masih menunggu kapan penggantian warna pelat nomor hitam jadi putih.

Ini ciri motor dan mobil yang harus pakai pelat nomor putih baru sesuai aturan baru agar mudah ditilang oleh polisi.

Maksunya mudah ditilang karena penggantian pelat nomor hitam jadi putih supaya mudah terbaca kamera ETLE.

Apabila pengendara melanggar aturan lalu lintas maka dengan pelat putih akan mudah terbaca oleh kamera jadi mempermudah polisi atau petugas untuk menilang.

Namun dalam penggantian pelat nomro hitam jadi putih ini tidak bisa serempak.

Ada motor atau mobil yang duluan dapat pelat nomor putih ini bukan karena hak istimewa.

"Agar tidak membebani masyarakat saat pergantiannya dilakukan ketika TNKB itu sudah dinyatakan tidak berlaku lagi (misal ada perubahan, balik nama, dan sebagainya) dan/atau ketika masa berlakunya TNKB sudah habis dan/atau untuk kendaraan baru," ujar Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin, Senin (24/1/2022), dikutip dari korlantas.polri.go.id.

Taslim mengatakan alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena adanya perbedaan masa berlaku TNKB.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Bikin Pelat Nomor Putih di Tukang Pelat Nomor Pinggir Jalan, Begini Kata Polisi

Baca Juga: Bikers Yang Masih Pakai Pelat Nomor Lama Mau Ganti Warna Pelat Jadi Putih, Ini Kata Polisi