Find Us On Social Media :

Bikers Wajib Tahu, Beda Perpanjang STNK Tahunan Dan 5 Tahunan

By Joni Lono Mulia, Rabu, 2 Februari 2022 | 21:00 WIB
Ilustrasi STNK. begini cara membedakan STNK asli dengan duplikat (Gridoto.com)

MOTOR Plus-Online.com - Bikers mesti tahu nih dan jangan sampai salah perihal perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), biar gak bingung.

Ternyata, urusan perpanjangan STNK itu dibedakan dengan perpanjang tahunan dan 5 tahunan.

Bikers yang punya kendaraan bermotor wajib setiap tahun membayar pajak.

Begitu juga setiap interval 5 tahunan tak hanya bayar pajak tapi ada ongkos administrasi lain yang harus dibayarkan.

STNK sendiri diterbitkan oleh Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) dan disahkan oleh tiga instansi.

Ketiga instansi itu adalah Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (perihal asuransi).

Pembayaran perpanjangan STNK tiap kendaraan berbeda-beda tergantung tipe dan jenis kendaraan.

Sementara prosesnya dibagi menjadi dua yakni tiap satu tahun dan lima tahunan.

Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Yamaha RX King Pasaran Masih Tinggi Dilelang Cuma Segini

Baca Juga: Street Manners: Motor Bisa Jadi Bodong, Buruan Bayar Pajak STNK yang Mati Sekalian Hitung Dendanya