Nantinya hasil pengujian tes kesehatan dan psikologi langsung terintegrasi dengan akun yang bersangkutan, untuk memenuhi persyaratan perpanjang SIM.
Kemudian bagi pemohon SIM baru, ada pilihan layanan E-Avis untuk tes teori SIM baru secara online.
Seperti sebelumnya, setelah dipilih akan masuk perintah download aplikasi E-Avis.
“Tidak hanya mengurus SIM, di dalam induk Digital Korlantas Polri itu juga terdapat menu pembuatan SIM Internasional, perpanjang STNK, info NTMC, ETLE, hingga Signal atau Samsat Digital Nasional,” ucap Kasi Standar SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman, dalam tayangan virtual beberapa waktu lalu.
Namun memang seluruh menu yang tadi disebutkan hingga saat ini belum tersedia.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, Beda Perpanjang STNK Tahunan Dan 5 Tahunan
Kepolisian tampaknya masih melakukan pengembangan pada layanan tersebut.
"Dalam waktu yang tidak begitu lama lagi kami akan me-launching Signal dan masih banyak inovasi lain yang akan kami ciptakan," kata Arief.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Cuma Perpanjangan SIM, Aplikasi Sinar Juga Bisa Bayar Pajak Kendaraan"