Find Us On Social Media :

Gampang Cara Perpanjang atau Bikin SIM Baru Online, Biayanya Cuma Rp75 Ribu

By Rabu, 09 Februari 2022 | 17:00
Makin mudah perpanjang atau membuat SIM A atau SIM C baru lewat online (Erwan/ Motor Plus)

SIM tidak berlaku jika:

- Habis masa berlakunya
- Dalam keadaan rusak dan tidak terbaca lagi
- Diperoleh dengan cara tidak sah
- Data yang terdapat dalam SIM diubah, dan/atau SIM dicabut berdasarkan putusan pengadilan

Perlu dicatat, penentuan masa aktif SIM tidak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.

Syarat perpanjangan SIM

Mengutip Kompas.com, Rabu (2/2/2022), syarat untuk melakukan perpanjangan SIM cukup sederhana, yakni:

- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti cek kesehatan

Biaya perpanjangan SIM

Sementara itu, aturan mengenai biaya untuk perpanjangan SIM tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berikut rincian biayanya:

Baca Juga: Buruan Urus, Biaya Perpanjang SIM Tahun 2022 Cuma Segini, Caranya Gampang Banget

- Untuk perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000

- Untuk perpanjang SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000

Tetapi, ada juga biaya tambahan lain untuk membuat, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Sehingga total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 135.000, sedangkan total biaya untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.