Find Us On Social Media :

Asyik Masa Berlaku SIM Mati Gak Perlu Bikin Baru, Tinggal Perpanjang Ini Syaratnya

By , Jumat, 11 Februari 2022 | 20:15
Ilustrasi. Masa berlaku SIM mati atau habis gak usah bikin baru, tinggal perpanjang ini syaratnya. (Tribunnews.com)

Di mana untuk daerah dengan level 3 sampai level 2 sebanyak 50 persen, sementara daerah dengan level 1 kapasitas sebanyak 75 persen.

Info dispensasi SIM, masa berlaku SIM mati tanggal segini bisa diperpanjang di tanggal yang telah ditentukan. (Instagram.com/tmcpoldametro)

Baca Juga: Gak Pakai Ribet dan Lama, Ini Biro Jasa Resmi Pengurusan SIM dan STNK Kendaraan

Perlu dicatat, kalau brother tidak melakukan memperpanjang SIM pada waktu dispensasi yang diberikan, dengan terpaksa SIM-nya dinyatakan hangus.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," ucap Faisal.

Buruan cek SIM yang brother punya, masa berlakunya sudah habis atau belum nih?


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 3, Polri Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM"